IDXChannel - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf memastikan kuota haji yang diperoleh akan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus.
"Pembagian 92 persen dan 8 persen, masih tetap sesuai dengan undang-undang," kata pria yang kerap disapa Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/10/2025).
Dia menambahkan, yang ada sedikit perubahan akan pada pembagian kuota per provinsi. Namun ia menegaskan, hal itu masih sebatas usulan ke DPR RI.
Jika usulan tersebut diterima kata Gus Irfan, dapat mengurangi lama antrean pada calon jemaah haji berangkat ke Tanah Suci.
"Kita ingin menggunakan dasar antrean, jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun," katanya.
Tidak seperti sekarang ini, kata dia, masih ada yang 18 tahun dan 40 tahun.
Menurutnya, Kementerian Haji dan Umarah masih menunggu persetujuan dari teman-teman di DPR.
"Mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain," katanya.