Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 1448 H/2027 M.
Sesuai arahan Presiden, pemerintah justru berupaya agar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah dapat semakin ringan melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
"Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan," ujar dia.
Dalam skema yang sedang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan mengalami perubahan.
Jika pada penyelenggaraan haji 2026 nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen ditanggung oleh jamaah, maka pada penyelenggaraan haji 2027 pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik.