"Kadang pengusaha bingung, kita mau disertifikasi atau tidak, disisi lain 2026 barang gunaan menjadi wajib sertifikasi, artinya kalau tidak disertifikat, ada dendanya, tapi komisi fatwa bilang (barang gunaan) itu tidak perlu disertifikasi cuma perlu surat ketetapan syariah " lanjutnya.
Pada akhirnya hal tersebut berdampak pada pelaku usaha yang menerbitkan sertifikasi halal sendiri untuk produknya. Hal tersebut demi memenuhi standarisasi pasar terkait produk halal terutama di industri fashion.
"Banyak UMKM yang menerbitkan logo halal sendiri karena tidak diakomodir oleh pemerintah,” ujarnya.
(FRI)