IDXChannel - Asosiasi Produsen Produk Halal Indonesia (APPHI) mengeluhkan sistem sertifikasi produk halal. Sebab, mekanisme penerbitan sertifikasi halal di Indonesia masih cukup rumit.
Ketua Umum APPHI, Aman Suparman, mengatakan sistem sertifikasi produk halal di Indonesia sendiri masih belum sinkron antar lembaga. Contohnya dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tapi komisi Fatwa MUI hingga saat ini baru bisa mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk-produk makanan dan minuman (mamin) saja.
"Kita memang belum bagus koordinasinya, kita sudah punya UU JPH bahwa produk itu bukan cuma makanan dan minuman, diperluas, artinya ada fashion, tapi kalau di komisi fatwa sendiri itu belum ada sertifikasi, itu kan lucu," ujar Aman dalam Market Review IDXChannel, Selasa (19/9/2023).
Aman mengaku hal tersebut membuat banyak para pelaku usaha di bidang halal. Alih - alih punya potensi yang cukup besar sektor industri halal di Indonesia, namun para pelaku usaha sendiri masih cukup berkelit di sisi administrasi.