sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Ini Tanggapan MUI 

Syariah editor Widya Michella
29/12/2022 08:02 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis mendukung larangan penjualan rokok batangan alias eceran.
Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Ini Tanggapan MUI (Foto: MNC Media)
Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Ini Tanggapan MUI (Foto: MNC Media)

Dalam Keppres itu disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement