Pada 2024, realisasi pengumpulan zakat tercatat Rp40,51 triliun dari target Rp50 triliun, sementara pada 2025 hingga periode berjalan mencapai Rp26,99 triliun. Selain zakat, dana sosial keagamaan lainnya seperti infak dan sedekah juga menunjukkan tren peningkatan, mencerminkan besarnya potensi filantropi Islam jika dikelola secara lebih terstruktur.
Dia menambahkan, zakat telah diintegrasikan ke dalam RPJPN 2025–2029, didukung penguatan transparansi dan akuntabilitas melalui PSAK 409 guna memastikan tata kelola yang baik. Selain itu, melalui PMA Nomor 16 Tahun 2025, zakat diarahkan untuk kegiatan produktif guna memberdayakan mustahik agar menjadi pelaku usaha mandiri dan calon muzaki.
Ke depan, optimalisasi zakat dinilai memerlukan penguatan insentif, seperti skema pengurangan pajak bagi pembayar zakat, peningkatan literasi zakat, serta integrasi sistem perpajakan yang selaras dengan nilai-nilai keuangan Islam. Dengan pengelolaan yang tepat, zakat berpotensi menjadi instrumen strategis pembangunan sosial dan ekonomi nasional.
“Refleksi kami menunjukkan masih adanya segmentasi dan ego sektoral lintas pelaku, sehingga ke depan dibutuhkan sinergi, kolaborasi, dan orkestrasi bersama antar unit dalam ekosistem ekonomi syariah untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat halal dan keuangan syariah dunia,” ujarnya.
(Rahmat Fiansyah/Nasywa Salsabila)