Dia menerangkan, salah satu formulasi yang dipertimbangkan adalah mengatur kembali komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 tercatat sebesar Rp87,4 juta per jamaah, dengan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat. Artinya, 62 persen biaya, atau Rp54,19 juta, ditanggung langsung oleh jamaah, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, dalam rapat tersebut, Irfan menyebut Prabowo mengusulkan agar rasio tersebut diubah menjadi 52:48 agar biaya haji tidak membebani calon jamaah.
“Presiden menyarankan sekitar 52:48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jamaah,” katanya.
Masa Antre Haji Turun Jadi 14 Tahun
Selain menyoroti biaya haji, Prabowo juga memberikan perhatian pada upaya memperpendek masa antrean keberangkatan jamaah, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengatakan, sejak Kementerian Haji dan Umrah dibentuk, pemerintah telah memangkas masa antrean dari sebelumnya mencapai 49 tahun menjadi rata-rata 26 tahun. Namun, Prabowo sejak tahun lalu telah meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk terus mencari formula agar masa tunggu tersebut dapat dipersingkat.
Sebagai tindak lanjut atas arahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jamaah haji yang terdaftar.
Dari proses itu, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data yang dinilai tidak valid. Hasil pemutakhiran tersebut menunjukkan masa antrean faktual haji saat ini mencapai 14 tahun.
"Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid itu," kata Dahnil.
(Dhera Arizona)