Hal ini dikonfirmasi oleh tim Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI yang melakukan survey terhadap 130 lembaga sosial/filantropi di Indonesia pada 2021.
Selanjutnya, sektor filantropi harus memiliki arah pengembangan yang lebih jelas, terutama filantropi Islami yang memiliki potensi sangat besar dan memiliki peran yang penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Potensi zakat misalnya, diperkirakan mencapai Rp327,6 triliun, sementara potensi wakaf uang mencapai Rp77 miliar per tahun (KNKS, 2020). Potensi filantropi umum tentunya lebih besar lagi.
Kita sangat mengharapkan Indonesia memiliki sektor filantropi yang baik, akuntabel, amanah, serta berdampak. Apabila sektor filantropi Indonesia sudah berkembang, maka pada akhirnya masyarakat juga yang akan menikmati manfaatnya.
(DES/ Rita Hanifah)