sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Publik Mulai Ogah Donasi di Lembaga Filantropi, Penghimpunan Dana Umat Susut

Syariah editor Desi Angriani
07/11/2022 14:06 WIB
Kasus dugaan penyelewengan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak negatif terhadap sektor filantropi di Indonesia.
Publik Mulai Ogah Donasi di Lembaga Filantropi, Penghimpunan Dana Umat Susut (Foto: MNC Media)
Publik Mulai Ogah Donasi di Lembaga Filantropi, Penghimpunan Dana Umat Susut (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus dugaan penyelewengan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak negatif terhadap sektor filantropi di Indonesia. 

Menurut hasil survei, sekitar 44,7% masyarakat tidak lagi percaya pada lembaga pengumpul dana sejenisnya. Kasus ini sudah menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi. 

Hal ini tentu sangat berpotensi menurunkan proses penghimpunan dana filantropi dan menghambat program-program filantropi yang sedang berjalan. 

Padahal kehadiran mereka cukup membantu mengatasi permasalahan masyarakat selama ini dan masih sangat dibutuhkan. Dugaan kasus tersebut juga bisa berujung pada penutupan lembaga filantropi yang mengakibatkan banyak orang yang akan kehilangan pekerjaannya.

Maka dari itu, pentingnya transparansi dan manajemen tata kelola yang baik dan benar dalam sebuah lembaga filantropi ini. Dari kasus ini, muncul sebuah pertanyaan mau dibawa kemana filantropi Indonesia baik filantropi umum maupun filantropi Islam, ke depan?

Skandal penyalahgunaan dana ini diduga muncul salah satunya karena regulasi yang tidak memadai lagi. Karena saat ini, regulasi yang menjadi dasar utama kegiatan filantropi di Indonesia adalah UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Melansir dari ekonomisyariah.org, Senin, (7/11/2022)  perlu dilakukan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat pada lembaga filantropi. Karena kepercayaan ini adalah faktor utama yang mendeterminasi aksi donasi dan kedermawanan masyarakat.

Untuk kedepannya diharapkan regulasi filantropi harus lebih komprehensif cakupannya. Karena, aspek tata kelola (governance) perlu mendapatkan perhatian khusus yang harus mencakup aturan serta panduan yang dapat memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas lembaga melalui mekanisme audit dan pengawasan yang sesuai. Berikut standar yang bisa dijadikan acuan adalah framework Good Corporate Governance dan panduan Tata Kelola Lembaga Filantropi Islam seperti Zakat Core Principle.  

Aspek infrastruktur juga tak kalah penting, khususnya pada infrastruktur digital. Namun, kelemahan yang dirasakan oleh lembaga filantropi di Indonesia adalah terkait dengan digitalisasi dan literasi digital. 

Hal ini dikonfirmasi oleh tim Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI yang melakukan survey terhadap 130 lembaga sosial/filantropi di Indonesia pada 2021.

Selanjutnya, sektor filantropi harus memiliki arah pengembangan yang lebih jelas, terutama filantropi Islami yang memiliki potensi sangat besar dan memiliki peran yang penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. 

Potensi zakat misalnya, diperkirakan mencapai Rp327,6 triliun, sementara potensi wakaf uang mencapai Rp77 miliar per tahun (KNKS, 2020). Potensi filantropi umum tentunya lebih besar lagi. 

Kita sangat mengharapkan Indonesia memiliki sektor filantropi yang baik, akuntabel, amanah, serta berdampak. Apabila sektor filantropi Indonesia sudah berkembang, maka pada akhirnya masyarakat juga yang akan menikmati manfaatnya.

(DES/ Rita Hanifah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement