Skandal penyalahgunaan dana ini diduga muncul salah satunya karena regulasi yang tidak memadai lagi. Karena saat ini, regulasi yang menjadi dasar utama kegiatan filantropi di Indonesia adalah UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Melansir dari ekonomisyariah.org, Senin, (7/11/2022) perlu dilakukan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat pada lembaga filantropi. Karena kepercayaan ini adalah faktor utama yang mendeterminasi aksi donasi dan kedermawanan masyarakat.
Untuk kedepannya diharapkan regulasi filantropi harus lebih komprehensif cakupannya. Karena, aspek tata kelola (governance) perlu mendapatkan perhatian khusus yang harus mencakup aturan serta panduan yang dapat memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas lembaga melalui mekanisme audit dan pengawasan yang sesuai. Berikut standar yang bisa dijadikan acuan adalah framework Good Corporate Governance dan panduan Tata Kelola Lembaga Filantropi Islam seperti Zakat Core Principle.
Aspek infrastruktur juga tak kalah penting, khususnya pada infrastruktur digital. Namun, kelemahan yang dirasakan oleh lembaga filantropi di Indonesia adalah terkait dengan digitalisasi dan literasi digital.