4. Tabarru’ (Dana Sumbangan)
Tabarru' adalah dana yang disumbangkan oleh peserta untuk saling membantu dalam menghadapi risiko yang tidak terduga. Dana ini dikelola dengan cara yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah, di mana tidak ada unsur spekulasi, riba, atau gharar. Keuntungan dari dana ini adalah untuk memastikan bahwa peserta saling berbagi dalam menanggung risiko satu sama lain.
5. Mudarabah atau Wakalah (Pengelolaan Dana)
Dalam asuransi syariah, dana yang dikumpulkan oleh peserta akan dikelola dengan prinsip mudarabah (bagi hasil) atau wakalah (perwakilan). Prinsip mudarabah berarti perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) yang akan mengelola dana peserta untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan wakalah berarti perusahaan bertindak sebagai wakil untuk mengelola dana sesuai dengan ketentuan syariah, dan mendapatkan imbalan atas pengelolaannya.
6. Penyelesaian Klaim (Tanggung Jawab Perusahaan)
Rukun terakhir adalah penyelesaian klaim, di mana perusahaan asuransi syariah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan oleh peserta diproses sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dengan adanya aqidah yang benar, perjanjian yang jelas, premi yang halal, serta pengelolaan dana yang transparan dan adil, asuransi syariah memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh peserta tanpa mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam.
(Shifa Nurhaliza Putri)