IDXChannel—Ada sejumlah ayat Alquran yang menjelaskan tentang ekonomi Islam. Dalam Alquran, meskipun ditemukan kata ekonomi secara eksplisit, namun banyak ditemukan mekanisme yang mirip dengan praktik ekonomi.
Alquran sebagai kitab suci umat Muslim, berisikan panduan terkait beragam norma dan nilai yang mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya kegiatan manusia dalam berproduksi dan menghasilkan uang.
Mengutip situs resmi Nahdatul Ulama (25/3), kegiatan ekonomi dalam ajaran Islam adalah bagian dari mu’amalah, yang masuk dalam kategori ibadah ‘amman, yang tata laksananya masih bersifat umum.
Aturan yang masih bersifat umum itu dirumuskan oleh para ulama dalam kadiah Ushul Fiqh yang berbunyi, “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya,”
Maksud dari penjelasan di atas adalah, setiap aktivitas (ekonomi) mu’amalah adalah boleh, kecuali aktivitas tegas yang tegas dilarang atau diharamkam. Transaksi jual beli,, sewa menyewa, kerja sama beberapa pihak, perwakilan, gadai, dan lain-lain, adalah boleh dilakukan.