IDXChannel - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengaku sedang menyiapkan aturan main baru bagi fintech P2P Lending khusus syariah. Aturan main syariah selama ini belum diatur dalam sebuah POJK.
"Kita sedang siapkan POJK baru yang mengatur beberapa hal. Salah satunya penyelenggaraan prinsip syariah," ujar Tris dalam diskusi bersama media massa di Hotel Alana Sentul Bogor (1/5/2021).
Sementara itu terkait dengan ketentuan lain yang akan ikut diatur dalam POJK baru adalah meningkatkan syarat minimal modal disetor sebesar Rp 10 Miliar, syarat ekuitas minimal Rp7,5 Miliar dalam 3 tahun, syarat fit and proper test bagi pengurus dan PSP, dan menghapus status pendaftaran dan hanya ada perizinan.
"Selain itu juga akan diatur kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan luar pulau Jawa," sebut Tris dalam keterangannya di saat diskusi bersama dengan media.
Tidak hanya itu, tapi aturan juga akan memerhatikan perlindungan konsumen. Beberapa di antaranya adalah mitigasi risiko bagi pemberi dana dengan menyediakan asuransi atau penjaminan. Berikutnya adalah perlindungan data pribadi secara jelas. Serta tingkat kualitas pendanaan yang wajib dijaga oleh penyelenggara. (FHM)