sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sewa Menyewa dalam Islam, Pahami Pengertian dan Prinsip dari Ijarah

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
17/12/2024 04:19 WIB
Ijarah adalah kontrak sewa menyewa dalam hukum Islam, di mana pemilik aset (mu’jir) menyewakan asetnya kepada pihak lain (musta'jir) dengan imbalan.
Sewa Menyewa dalam Islam, Pahami Pengertian dan Prinsip dari Ijarah. (Foto: Pengertian dan Prinsip dari Ijarah)
Sewa Menyewa dalam Islam, Pahami Pengertian dan Prinsip dari Ijarah. (Foto: Pengertian dan Prinsip dari Ijarah)

3. Tidak Ada Riba
Dalam ijarah, tidak boleh ada unsur riba atau keuntungan yang tidak wajar.

4. Manfaat yang Diperbolehkan
Aset yang disewakan harus digunakan untuk tujuan yang halal dan sesuai dengan hukum syariah.

5. Durasi yang Tepat
Masa sewa harus ditentukan dengan jelas, baik dalam hal waktu maupun penggunaan.

Dengan prinsip-prinsip ini, ijarah memberikan solusi dalam transaksi sewa-menyewa yang sesuai dengan aturan syariah.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement