3. Tidak Ada Riba
Dalam ijarah, tidak boleh ada unsur riba atau keuntungan yang tidak wajar.
4. Manfaat yang Diperbolehkan
Aset yang disewakan harus digunakan untuk tujuan yang halal dan sesuai dengan hukum syariah.
5. Durasi yang Tepat
Masa sewa harus ditentukan dengan jelas, baik dalam hal waktu maupun penggunaan.
Dengan prinsip-prinsip ini, ijarah memberikan solusi dalam transaksi sewa-menyewa yang sesuai dengan aturan syariah.
(Shifa Nurhaliza Putri)