IDXChannel - Ijarah adalah kontrak sewa menyewa dalam hukum Islam, di mana pemilik aset (mu’jir) menyewakan asetnya kepada pihak lain (musta'jir) dengan imbalan berupa pembayaran sewa.
Dalam transaksi ijarah, objek yang disewakan bisa berupa barang, jasa, atau hak penggunaan suatu aset.
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Ijarah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dalam ijarah yang penting adalah jelasnya objek yang disewakan, jumlah pembayaran sewa, serta durasi sewa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa adanya unsur riba atau ketidakjelasan yang bisa merugikan salah satu pihak.
Adapun prinsip syariah dalam ijarah, diantaranya:
1. Keberadaan Aset yang Jelas
Aset yang disewakan harus jelas dan dapat digunakan sesuai tujuan.
2. Pembayaran Sewa yang Tertentu
Jumlah sewa harus disepakati dan jelas, serta pembayarannya dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati.