IDXChannel – Contoh perhitungan zakat emas penting untuk diketahui setiap umat Muslim. Hal ini agar Anda dapat menentukan besaran zakat yang harus ditunaikan. Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat emas atau logam mulia merupakan zakat yang dikenakan atas emas dan logam mulia yang telah mencapai nisab dan haulnya.
Lantas, bagaimana syarat dan contoh perhitungan zakat emas ini? Simak penjelasan lengkapnya dari IDXChannel berikut ini!
Contoh Perhitungan Zakat Emas
Perhitungan zakat emas didasarkan pada dalil yang menyatakan kewajiban ditunaikannya zakat atas emas atau logam mulia. Dalil tersebut ada dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat 34.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”
Kewajiban zakat atas emas dan perak juga didasarkan pada hadis Rasulullah SAW riwayat Abu Dawud rahimahullah.
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadis tersebut, zakat wajib ditunaikan atas emas jika emas yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisabnya. Adapun untuk nisab emas adalah 85 gram (dengan mengikuti harga buyback emas pada hari saat zakat ditunaikan). Sementara itu, kadar zakat emas adalah 2,5%.
Perhitungan zakat emas bisa dilakukan melalui rumus sebagai berikut.
2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun
Sebagai contoh, seseorang memiliki emas yang tersimpan selama satu tahun sebanyak 100 gram (melebihi nisab). Dengan demikian, emas tersebut sudah wajib ditunaikan zakatnya. Untuk menunaikan zakat tersebut, Anda perlu mengkonversikan nilai emas tersebut dengan harga emas sesuai dengan harga buyback saat itu.
Misalnya, harga buyback emas hari ini (21/6/2022) adalah sebesar Rp876.000. Maka zakat emas yang perlu ditunaikan orang tersebut adalah 2,5% x (Rp876.000 x 100) = Rp2.190.000.
Syarat Zakat Emas
Emas baru bisa ditunaikan zakatnya ketika memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
- Mencapai haulnya yang berarti bahwa emas yang wajib ditunaikan zakatnya ini telah tersimpan selama minimal satu tahun berjalan.
- Mencapai nisabnya yang berarti bahwa emas yang wajib ditunaikan zakatnya ini mencapai nisabnya sebesar 85 gram emas.
- Emas yang wajib dizakati dan telah mencapai nisab dan haulnya ini merupakan miliknya sendiri.
Setelah mengetahui contoh perhitungan zakat emas dan persyaratannya, Anda bisa menunaikan zakat emas ini melalui beberapa. Anda bisa membayarkan zakat emas ini ke lembaga zakat yang terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Dompet Dhuafa. Sebelum menunaikan zakat, Anda perlu melakukan perhitungan dengan mengkonversikan nilainya ke dalam rupiah.