IDXChannel – Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surat At Taubah Ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Oleh karena itu, jelas tertera dalam ayat tersebut bahwa ada sejumlah golongan orang yang berhak menerima zakat. Siapa saja? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut.
Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Islam, perintah membayar zakat merupakan wajib bagi setiap umat Muslim yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan mampu menunaikan zakat. Perintah ini tidak dibebankan kepada mereka yang tidak mampu. Jangankan untuk berzakat, sekadar mencukupi kebutuhan hidupnya saja mereka tidak mampu maka Islam tidak membebankan zakat ini kepada mereka. Sebaliknya, merekalah yang berhak menerima zakat.
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Orang yang masuk dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Alasan mengapa mualaf masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat adalah agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan, dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
5. Riqab/Memerdekakan Budak
Pada zaman dahulu, banyak orang menjadi budak. Zakat ini digunakan untuk membayar dan menebus para budak dari tuannya agar mereka dimerdekakan. Tak hanya itu, mereka yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim adalah orang-orang yang memiliki utang. Mereka berhak menerima zakat Akan tetapi, bagi orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat dan untuk memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Fi Sabilillah
Sabilillah adalah mereka yang melakukan segala sesuatu di jalan Allah dan untuk kepentingan di jalan Allah. Mereka berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah sebutan untuk musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.