sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak, Ini Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
19/04/2022 13:46 WIB
Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik.
Simak, Ini Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat. (Foto: MNC Media)
Simak, Ini Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat. (Foto: MNC Media)

Siapa golongan yang tidak boleh menerima zakat?

Selain golongan orang yang berhak menerima zakat, ada juga golongan orang yang tidak boleh menerima zakat. Golongan ini antara lain sebagai berikut. 

1. Orang Kafir

Para ahli fiqih sepakat bahwa bahwa zakat diberikan kepada kaum Muslimin. Zakat tidak wajib diberikan kepada orang kafir kecuali ia mualaf. Namun, hukumnya sunah untuk diberikan kepada orang-orang kafir. 

2. Bani Hasyim

Bani Hasyim merupakan keluarga Ali Radliyallahu'anhu, keluarga Ja’far Radliyallahu'anhu, Keluarga Uqail, keluarga Al-Abbas Radliyallahu'anhu, dan keluarga Al-Harits. Mereka juga masuk dalam golongan yang tidak boleh menerima zakat. 

3. Orangtua kepada Anak

Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu. 

4. Istri

Para ulama sepakat bahwa suami tidak bisa memberi zakat kepada istrinya. Hal ini lantaran menafkahi istri adalah sebuah kewajiban dari suami sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat. Kecuali keduanya masuk ke dalam delapan golongan penerima zakat. 

5. Orang yang Mampu

Orang yang mampu juga tidak berhak menerima zakat. Mereka justru wajib mengeluarkan zakat. 

Itulah beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik) dan orang yang tidak berhak menerima zakat. Dengan mengetahui kedua golongan ini, Anda tidak akan merasa bingung untuk menyalurkan zakat kepada siapa. Jangan lupa untuk menunaikan zakat, ya!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement