Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2, 5 kg atau 3, 5 liter per jiwa. Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
3. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2, 5% dari total nilai harta tersebut setelah mencapai nisab atau batas minimum yang telah ditentukan.
4. Zakat Penghasilan
Zakat ini dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha, bisnis, atau profesi. Besar zakat usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan jumlah pendapatannya, tetapi umumnya berkisar antara 2, 5% hingga 10%. Zakat penghasilan bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat Muslim dan membantu dalam menciptakan keseimbangan ekonomi di masyarakat.
5. Zakat Pertanian dan Peternakan
Zakat pertanian dan peternakan dikenakan pada hasil pertanian dan peternakan, seperti tanaman, buah-buahan, ternak, dan ikan. Besaran zakat pertanian dan pertanian bervariasi tergantung pada jenis hasil dan lingkungan tempat hasil tersebut tumbuh atau berkembang.