Misalnya, Anda ingin membeli rumah seharga Rp500 juta. Anda akan membayar DP sebesar 20 persen atau sebesar Rp100 juta kepada pihak pengembang.
Sisanya, Anda akan meminjam dari bank dengan skema KPR syariah akad Murabahah. Setelahnya, pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada Anda, tentunya ditambah dengan margin keuntungan yang sudah ditetapkan bersama. Misalnya, setelah negosiasi Anda dan bank sepakat untuk menentukan margin sebesar 5 persen dengan jangka tenor 15 tahun.
Maka, perhitungannya menjadi seperti di bawah ini:
((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor) + harga beli bank) : bulan tenor
((400.000.000 x (5% x 15)) + 400.000.000) : 180 bulan
Total: Rp 3.163.200 per bulan
Jadi, Anda harus membayar Rp3,1 jutaan setiap bulannya, tanpa ada kenaikan atau penurunan cicilan.
- KPR Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah
Skema yang satu ini sedikit berbeda dengan akad Murabahah. Akad Musyarakah Mutanaqisah sendiri lebih menitikberatkan penawaran kerjasama atau bagi hasil antara nasabah dan pihak bank.
Artinya Anda sebagai nasabah dan pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan secara bersama-sama. Biaya yang harus dibayar masing-masing akan disesuaikan seperti kesepakatan keduanya.