Simak Penjelasan Skema Pembelian Perumahan Syariah

IDXChannel - Skema pembelian perumahan syariah ini perlu Anda ketahui sebelum merencanakan membeli rumah secara syariah.
Tentunya sebelum mengetahui skema pembelian perumahan syariah, Anda juga perlu mengetahui syaratnya yang diperhatikan.
Selain itu untuk mendapatkan skema perumahan syariah tidak dijelaskan bangunan inden atau tidak. Lalu apa saja skema pembelian perumahan syariah? Simak penjelasannya.
1. Syarat KPR Syariah
Tentunya sebelum memulai pembelian perumahan syariah. Anda perlu mengetahui syarat. Apa saja itu?
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah
- Fotokopi rekening koran
- Slip gaji
2. Bank-KPR-Syariah
Bagi yang ingin menghindari riba, tentu saat ini ada beberapa bank yang bisa membantu proses KPR syariah ini. Apa saja bank itu :
- Bank Syariah Indonesia
- BTN Syariah
- BCA Syariah
- Cimb Niaga Syariah
Tentunya para bank ini memiliki keunggulan. Anda juga bisa memilih KPR syariah termurah dan menyesuaikan skema KPR syariah dengan kebutuhan dan bujet Anda.
Jenis-Jenis Akad KPR Syariah
Seperti yang telah dijelaskan, umumnya bank-bank syariah hanya menyediakan dua jenis akad saja, yakni KPR iB Jual Beli (Murabahah) dan akad KPR iB Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqisah). Keduanya memiliki perbedaan serta simulasinya :
- KPR Syariah Akad Murabahah
Murabahah merupakan istilah yang dipakai dalam sistem perbankan syariah, di mana ada perjanjian jual beli antara bank dan juga nasabah atau pembeli.
Pada akad Murabahah, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, atau dalam hal ini rumah. Kemudian, bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah. Disinilah bank biasanya menambahkan margin keuntungan.
Selisih nilai yang dibayarkan oleh bank dan juga jumlah yang nasabah bayarkan kepada bank adalah margin keuntungan yang akan diambil bank.
Misalnya, Anda ingin membeli rumah seharga Rp500 juta. Anda akan membayar DP sebesar 20 persen atau sebesar Rp100 juta kepada pihak pengembang.
Sisanya, Anda akan meminjam dari bank dengan skema KPR syariah akad Murabahah. Setelahnya, pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada Anda, tentunya ditambah dengan margin keuntungan yang sudah ditetapkan bersama. Misalnya, setelah negosiasi Anda dan bank sepakat untuk menentukan margin sebesar 5 persen dengan jangka tenor 15 tahun.
Maka, perhitungannya menjadi seperti di bawah ini:
((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor) + harga beli bank) : bulan tenor
((400.000.000 x (5% x 15)) + 400.000.000) : 180 bulan
Total: Rp 3.163.200 per bulan
Jadi, Anda harus membayar Rp3,1 jutaan setiap bulannya, tanpa ada kenaikan atau penurunan cicilan.
- KPR Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah
Skema yang satu ini sedikit berbeda dengan akad Murabahah. Akad Musyarakah Mutanaqisah sendiri lebih menitikberatkan penawaran kerjasama atau bagi hasil antara nasabah dan pihak bank.
Artinya Anda sebagai nasabah dan pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan secara bersama-sama. Biaya yang harus dibayar masing-masing akan disesuaikan seperti kesepakatan keduanya.
Misalnya, Anda dan bank sudah sepakat dalam pembayaran rumah, di mana Anda membayar 20 persen dari harga rumah sedangkan pihak bank 80 persen.
Lalu, rumah tersebut akan disewakan kepada Anda. Karena bank mempunyai porsi pembayaran rumah lebih besar, hak kepemilikan rumah akan terlihat seperti masih milik bank. Karena itu, Anda menempati rumah tersebut dengan status sewa. Kegiatan sewa rumah yang Anda lakukan adalah untuk melunasi cicilan yang telah dibayarkan oleh bank.
Adapun biaya sewa tersebut sama saja seperti Anda membayar biaya cicilan KPR.
Misalnya, Anda membeli rumah dengan harga Rp300 juta. Apabila kesepakatannya 20 persen dan 80 persen, maka bank akan membayar sekitar Rp240 juta.
Dana milik Anda dan bank akan dikumpulkan untuk membeli rumah tersebut. Setelahnya, rumah tersebut disewakan dengan harga sewa yang disepakati sekitar Rp1,6 juta per bulan dengan tenor selama 10 tahun.
Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan. Biasanya, pihak bank akan menambah biaya keuntungan bank pada biaya sewa rumah per bulannya. Sehingga, harga sewa tersebut masih bisa bertambah.
Itulah skema pembelian perumahan syariah yang perlu Anda perhatikan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.