Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur akad dari Pegadaian syariah di dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Dengan menggunakan akad rahn dan mun’ah, maka penerapan bunga pinjaman antara Pegadaian syariah dan konvensional tentu saja berbeda.
- Produk Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah menawarkan beberapa produk yang bisa Anda gunakan, antara lain:
- Amanah
Amanah merupakan produk Pegadaian syariah yang berupa cicilan kendaraan yang menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp5 Juta hingga Rp45 Juta dengan jangka waktu 12 hingga 60 bulan.
- Rahn
Rahn adalah produk yang ditawarkan oleh Pegadaian syariah yang berbentuk pembiayaan gadai emas yang menggunakan emas sebagai agunannya. Pinjaman yang diberikan dimulai dari Rp50 Ribu hingga Rp1 Miliar lebih dengan jangka waktu empat bulan dan bisa diperpanjang.
- Rahn Hasan
Barang jaminan yang digunakan dalam produk Rahn Hasan adalah emas, kendaraan, dan perhiasan. Rahn Hasan memiliki tarif mun’ah pemeliharaan sebesar 0% dan berjangka waktu 60 hari dan berlaku untuk besaran marhun bih (uang pinjaman) golongan A.
- Rahn Flexi
Rahn Flexi adalah pinjaman yang menggunakan jaminan barang bergerak sesuai dengan syariah, seperti emas batangan, perhiasan, elektronik, serta kendaraan.