sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional, Apa Saja?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
04/04/2022 15:06 WIB
Apa perbedaan gadai syariah dengan konvensional secara umum? Berbagai produk keuangan berbasis syariah semakin banyak bermunculan di Indonesia
Simak Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Simak Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur akad dari Pegadaian syariah di dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Dengan menggunakan akad rahn dan mun’ah, maka penerapan bunga pinjaman antara Pegadaian syariah dan konvensional tentu saja berbeda.

  1. Produk Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah menawarkan beberapa produk yang bisa Anda gunakan, antara lain:

  • Amanah

Amanah merupakan produk Pegadaian syariah yang berupa cicilan kendaraan yang menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp5 Juta hingga Rp45 Juta dengan jangka waktu 12 hingga 60 bulan.

  • Rahn

Rahn adalah produk yang ditawarkan oleh Pegadaian syariah yang berbentuk pembiayaan gadai emas yang menggunakan emas sebagai agunannya. Pinjaman yang diberikan dimulai dari Rp50 Ribu hingga Rp1 Miliar lebih dengan jangka waktu empat bulan dan bisa diperpanjang.

  • Rahn Hasan

Barang jaminan yang digunakan dalam produk Rahn Hasan adalah emas, kendaraan, dan perhiasan. Rahn Hasan memiliki tarif mun’ah pemeliharaan sebesar 0% dan berjangka waktu 60 hari dan berlaku untuk besaran marhun bih (uang pinjaman) golongan A.

  • Rahn Flexi

Rahn Flexi adalah pinjaman yang menggunakan jaminan barang bergerak sesuai dengan syariah, seperti emas batangan, perhiasan, elektronik, serta kendaraan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement