sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Terbaru 2023

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
28/03/2023 13:07 WIB
Ada beberapa syarat dan cara daftar sertifikat halal terbaru 2023 yang penting diketahui oleh pelaku usaha. 
Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Terbaru 2023 (Foto: MNC Media)
Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Terbaru 2023 (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa syarat dan cara daftar sertifikat halal terbaru 2023 yang penting diketahui oleh pelaku usaha. 

Para pelaku usaha kini dimudahkan dalam mendapatkan sertifikat halal. Pendaftaran sertifikat halal bisa dilakukan secara online melalui situs SIHALAL atau aplikasi Pusaka yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Syarat Daftar Sertifikat Halal

Untuk melakukan proses pendaftaran sertifikat halal, tentunya ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh para pelaku usaha. Berikut adalah syarat daftar sertifikat halal yang perlu diketahui dan dipersiapkan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki izin edar keamanan pangan/obat/kosmetik sesuai dengan bidangnya, seperti PIRT/Sertifikat Laik Sehat, dll. 
  4. Mengikuti Bimtek sistem jaminan halal.

Cara Daftar Sertifikat Halal

Setelah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, lalu bagaimana dengan proses pendaftarannya? Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs SIHALAL maupun aplikasi Pusaka. Berikut adalah cara daftar sertifikat halal melalui situs SIHALAL yang mudah dan praktis:

  1. Akses laman sehati.halal.go.id melalui browser
  2. Buat akun SIHALAL terlebih dahulu. 
  3. Setelah memiliki akun, masuk dengan username dan password yang sudah dibuat.
  4. Pilih asal usaha yang dijalankan (dalam negeri).
  5. Isikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  6. Lengkapi data/informasi terkait pelaku usaha. 
  7. Buat pengajuan pendaftaran dengan memilih jenis pendaftaran Self Declare.
  8. Lengkapi persyaratan yang diperlukan. 
  9. Setelah selesai, kirim pengajuan Self Declare.

Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH.

Jika proses verifikasi sudah selesai, maka BPJPH akan menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD). Selanjutnya, akan dilakukan Sidang Fatwa MUI  untuk menetapkan sertifikasi halal terhadap produk yang diajukan, kemudian BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal yang bisa diunduh secara digital.

Itulah beberapa informasi seputar syarat dan cara daftar sertifikat halal terbaru 2023 yang bisa dilakukan dengan mudah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement