IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menunjuk sebanyak 25 ulama dan akademisi sebagai Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal. Penunjukkan tim ini sebagai upaya untuk mempercepat capaian sertifikasi halal di Indonesia.
"Sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Aqil Irham dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (28/3/2023).
Dia mengatakan, komite yang terdiri dari ulama dan akademisi ini selanjutnya dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
“Nah sebelum Komite Fatwa Produk Halal ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” ujar Aqil.