Penunjukkan itu pun tercantum dalam KMA Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal. Dijelaskan bahwa Plt Komite Fatwa Produk Halal juga ikut bertugas memberikan penetapan kehalalan terhadap pengajuan sertifikasi halal reguler.
“Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Sesuai dengan KMA yang ditandatangani Menag pada 20 Maret 2023, Komite Fatwa Produk Halal selama bertugas akan dibantu Sekretariat Komite.
Berikut ini nama-nama Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal:
Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal
Ketua merangkap Anggota: Zulfa Mustofa
Sekretaris merangkap Anggota: Mahbub Maafi
Anggota:
1. Muhammad Aqil Haidar
2. Miftah Fakih
3. Abdul Moqsith Ghazali
4. Hasan Nuri Hidayatullah
5. Mohamad Lili Nahriri
6. Sarmidi
7. Henry Iwansyah
8. Abdul Latif Malik
9. R Mahfudz
10. Diky Hidayat
11. Najib Buchori
12. Chasan Abdullah
13. Nurul Yaqin Ishak
14. Abdul Bashir Ichwan
15. Imelda Fajriati
16. Habib Syarif Abu Bakar Bin Yahya
17. Muhammad Luthfi Zuhdi
18. Verry Surya Hendrawan
19. Siti Nur Husnul Yusmiati
20. Malikhatul Hidayat
21. Begum Fauziyah
22. Lilik Hamidah
23. Hafidz Kurniawan.
(YNA)