sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Tips Memilih Sapi dan Kambing di Tengah Wabah PMK untuk Kurban, Apa Saja?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
24/06/2022 13:15 WIB
Tahukah Anda bahwa ada beberapa tips memilih sapi dan kambing di tengah wabah PMK yang saat ini sedang cukup meresahkan para peternak?
Simak Tips Memilih Sapi dan Kambing di Tengah Wabah PMK untuk Kurban, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Simak Tips Memilih Sapi dan Kambing di Tengah Wabah PMK untuk Kurban, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

Fatwa MUI Mengenai Wabah PMK

Dalam menyikapi wabah PMK yang cukup membuat bingung dan resah para peternak maupun calon pembeli hewan kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK.

Terdapat hukum umum dan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK. Berikut kami lampirkan isi dari Fatwa tersebut:

A. Hukum Umum

  1. Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.
  2. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.
  3. Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i.
  4. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit  serta cukup umur.
  5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit  ditafshil sebagai berikut:
  • Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.
  • Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement