IDXChannel– Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid terkait dengan perkembangan kebijakan umrah dan pembicaraan pendahuluan mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR dalam kesimpulannya meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) dapat mengintensifkan diplomasi guna memberikan kepastian ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
“Komisi VIII DPR meminta Kemenag RI untuk menindaklanjuti pandangan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, di antaranya: a. Menindaklanjuti usulan pengecualian pengenaan biaya visa haji bagi jamaah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi; b. Meningkatkan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai kepastian penyelenggaraan dan kuota haji bagi jamaah Indonesia,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2021).
Kemudian, sambung Yandri, Komisi VIII DPR juga meminta Kemenag untuk merumuskan kebijakan pemberangkatan calon jamaah umrah melalui Asrama Haji Embarkasi di daerah apabila di Embarkasi tersebut terdapat penerbangan langsung ke Arab Saudi dan opsi lainnya.
Politikus PAN ini melanjutkan, Komisi VIII DPR telah mendapatkan penjelasan dari Wamenag RI mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Dan untuk mengantisipasi kenaikan penyebaran Covid-19 akibat adanya varian baru, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag untuk mengedepankan pelindungan dan keselamatan jamaah dengan meningkatkan pengawasan kepatuhan atas penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.