IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan tidak melakukan sosial distancing dalam penerbangan haji tahun 1443/2022 namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid mengatakan hal ini atas pertimbangan bahwa seluruh jemaah haji telah mendapatkan vaksinasi covid 19 dan dilakukannya PCR sebelum berangkat, sebelum kepulangan dan setelah tiba di tanah air. Serta pelaksanaan karantina sebelum pemberangkatan dan setelah kepulangan.
"Kebijakan tidak menetapkan social distancing dalam penerbangan haji diambil dengan pertimbangan bahwa dari pengalaman pada pelaksanaan ibadah umrah penerbangan tidak menerapkan social distancing,"ujar Zainut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis, (13/1/2022).
Zainut menyampaikan keputusan ini juga diambil dengan alasan seluruh penumpang sudah dilakukan vaksinasi swab dan karantina. Serta dalam rangka efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji
"Mengingat begitu besarnya biaya yang harus ditanggung jemaah haji jika kebijakan social distancing diterapkan,"kata dia.