sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Sertifikasi Halal Terbaru: Gratis dan Reguler Rp650 Ribu

Syariah editor Novie Fauziah
28/12/2021 06:22 WIB
Berikut ketentuan terbaru tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 
Tarif Sertifikasi Halal Terbaru: Gratis dan Reguler Rp650 Ribu(Dok.MNC Media)
Tarif Sertifikasi Halal Terbaru: Gratis dan Reguler Rp650 Ribu(Dok.MNC Media)

Lebih lanjut, melalui skema self declare nantinya biaya permohonan sertifikasi halal akan dikenakan tarif Rp0 (nol Rupiah), ini berarti para pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan.

Akan tetapi tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, lanjut Aqil Irham, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300.000.

Aqil menuturkan, pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha," katanya.

Kemudian, biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement