IDXChannel - Ekonom Nahdlatul Ulama (NU) Jaenal Effendi menyebut bahwa penimbunan minta goreng hukumnya haram. Hal ini sebagai respon atas adanya kasus dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang produsen di Deliserdang, Sumatera Utara.
“Penimbunan ini merupakan keserakahan. Dari segi ekonomi, hal itu disebut ihtikar atau penimbunan barang. Dan itu haram,” kata Jaenal dikutip dalam laman resmi NU Online, Senin, (21/2/2022).
Pengurus Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama (LPNU) 2015-2021 ini mengatakan ada beberapa kegiatan ekonomi yang hanya menguntungkan satu pihak tetapi dilarang oleh agama, misalnya perjudian, riba, tadlis (penipuan) dalam jual beli dan ihtikar (penimbunan).
"Kegiatan menimbun barang itu diharamkan karena berpotensi mengacaukan pasar. Untuk itu, di setiap kegiatan ekonomi harus didasari adanya rasa transendensi (kesadaran), bukan keserakahan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Investasi dan Dana Sosial IPB University itu.
Dengan demikian, Jaenal meminta kepada pemerintah agar dapar menjaga sistem pasar yang di dalamnya termasuk melarang ihtikar bagi pelaku pasar. Sehingga, sistem pasar berjalan dengan baik dan sistem ekonomi dapat bergerak dengan laju yang normal dan penuh keadilan.