Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jamaah Umrah dikurangi menjadi 1 hari. Hal ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Tadi arahan Bapak Presiden Jokowi bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Aturan itu berlaku mulai esok hari, Selasa 8 Maret 2022. Dan aturan lengkap bakal disampaikan lewat surat edaran Satgas Covid-19.
(IND)