sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Jokowi Resmi Terbitkan Keppres Haji, Segini Total BPIH dan Bipih 1443 Hijriah

Syariah editor Raka Dwi Novianto
03/06/2022 18:20 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H.

"KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efesiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34," bunyi Keppres tersebut.

Perubahan lain juga didapati pada Keenam sehinggaberbunyi sebagai berikut:

KEENAM : Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan
Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh
sejumlah Rp93.692.77O,O5
b. Embarkasi Medan
sejumlah Rp94.424.986,O5
c. Embarkasi Batam
sejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padang
sejumlah RP95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang
sejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok
Gede) sejumlah Rp97.917.922,O5
C. Embarkasi Jakarta (Bekasi)
sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solo
sejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya
sejumlah Rp100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin
sejumlah Rp99.267.2O3,O5
k. Embarkasi Balikpapan
sejumlah Rp99.394.5O3,05
1. Embarkasi Lombok
sejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar
sejumlah Rp100.718.419,05

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement