“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” kata dia.
Wamenhaj menegaskan praktik tersebut tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kesempatan untuk berangkat haji harus diberikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar maupun kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jamaah. Yang berhak berangkat adalah jamaah sesuai nomor urut porsinya,” ujar Wamenhaj.
Dengan ditiadakannya mekanisme tersebut, apabila terdapat jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jamaah pilihan PIHK. Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jamaah dari PIHK tertentu.