Apabila terdapat kuota yang kosong, jamaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Wamenhaj mengatakan pembenahan ini dilakukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus. Negara harus memastikan seluruh jamaah memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki kepastian atas hak keberangkatannya.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jamaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” ujar Wamenhaj.
Kemenhaj juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap PIHK, untuk memastikan seluruh proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jamaah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Peniadaan lunas tunda ganti menjadi bagian dari komitmen Kemenhaj dalam membangun tata kelola haji yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelindungan jamaah.
(kunthi fahmar sandy)