IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi akhirnya kembali membuka umrah untuk jamaah Indonesia. Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, kepastian itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada Jumat (8/10/2021) kemarin.
Namun, setelah umrah dibuka untuk RI, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan aturan baru bahwa hanya jemaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis yang akan diizinkan memasuki Masjidil Haram.
Mengutip dari Saudi Gazette, Minggu (10/10/2021), aturan yang sama juga akan berlaku pada permohonan izin untuk mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi di Madinah. Kementerian mengklarifikasi bahwa kategori yang dikecualikan dari vaksinasi, seperti yang ditunjukkan oleh aplikasi Tawakkalna tidak akan terpengaruh oleh aturan tersebut.
"Semua orang yang telah diberi izin untuk mengambil dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan. Janji temu tersedia di pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan," tulis Kementerian.
Pengumuman tersebut mempertegas bahwa calon jemaah umrah yang baru mendapatkan satu dosis Covid-19 atau baru sembuh dari infeksi, tidak bisa mendapatkan izin untuk melakukan umrah dan shalat di Masjidil Haram serta untuk kunjungan ke Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad (SAW) di Masjid Nabawi di Madinah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.