Arifin menyampaikan dari pihak Kemenkes dengan pengertian menunda dan bukan melarang tetapi ada pembatasan dan dengan protokol yang ketat.
"Oleh karena itu sesungguhnya karena tidak ada larangan keluar negeri. Maka umrah bisa dilaksanakan dengan catatan yaitu pembatasan dan dengan protokol kesehatan yang ketat disana,"ucapnya.
Kemudian dari Satgas Covid-19, lanjut Arifin menyampaikan bahwa setiap hari ada paling banyak ada sekitar 4 ribuan kedatangan dari luar negeri dan berkaitan dengan pelaksanaan karantina.
Disamping itu, dalam sisi PPIU sudah selama 2 tahun tidak menyelenggarakan umrah. Bahkan ada jamaah umrah yang tertunda sekitar 59.757 orang.
Pada akhirnya mereka mendapat desakan terus dari jamaah untuk dapat berangkat juga. "Lalu dari sisi bisnis dan industri umrah sudah megap-megap, maka mereka ingin ya ada udara segar supaya bisa menggeliat lagi usahannya," ujar dia.