IDXChannel - Tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 tidak akan dibebankan kepada para calon jemaah. Sebab, kekurangan biaya itu akibat kesalahan Kemenag yang tidak rinci mendata calon jamaah.
"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jamaah, kan bukan salah jamaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jamaah. Itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ace berkata, kekurangan dana itu akan dibebani oleh nilai manfaat haji yang dikelola oleh BPKH. Untuk itu, kata dia, Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat bersama BPKH dan Dirjen PHU Kemenag.
"Mudah-mudahan tersedia (dananya), karena beban nilai manfaat akumulasi nilai manfaat sesungguhnya masih tersisa sekitar Rp9 triliun," terang Ace.
Kendati demikian, Ace mengingatkan, agar nilai manfaat sebesar itu perlu dikelola dengan baik. Ia menilai, nilai manfaat itu tak perlu dialokasikan untuk musim haji tahun ini.
"Kan harus dipikirkan juga bukankah Kemenag sendiri yang mengatakan perlu adanya sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat," terang Ace.
Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan penambahan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2023. Yaqut meminta persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI, Senin (27/3/2023).
Gus Yaqut, sapaan akrabnya, menjelaskan alasan penambahan BPIH didasari lantaran adanya selisih kurs kontrak penerbangan dengan maskapai Saudia Airlines.
Pada saat raker dengan DPR sebelumnya, kata Yaqut, kesepakatan terkait kurs yakni Rp15.150 per dolar AS. Namun, pihak maskapai meminta agar pembayaran dilakukan dengan mata uang dolar AS dan kurs terkini.
Tak hanya itu, Yaqut juga menyampaikan ada sekitar 84.609 calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022. Tambalan kekurangan biaya puluhan ribu jamaah itu juga belum dibahas.
"Sehingga total jamaah lunas tunda 2020 kemudian juga untuk tidak menambah selisih BPIH Berjumlah 91.796, ini rinciannya 84.391 jamaah plus 8.306 jamaah. Adapun terhadap jamaah lunas tunda 2022 pada dasarnya mereka adalah jamaah lunas tunda 2020," tutur Yaqut.
Kendati demikian, Yaqut menyampaikan dirinya tak ingin puluhan ribu calon jamaah itu dibebani kekurangan biaya haji 2023. Untuk itu, Yaqut mengusulkan penambahan biaya haji 2023 untuk menutup kekurangan selisih biaya BPIH 91.796 calon jamaah.
"Terhadap keseluruhan jamaah lunas tunda 2020 2022 tersebut, kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.344. Semula Rp845.708.000.000 menjadi Rp1.076.432.366.344," terang Yaqut.
(YNA)