IDXChannel - Sebagian jamaah haji atau umrah ketika datang ke Tanah Suci, mereka akan mewakafkan mushaf atau Al-Qur'an untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Hal ini dikarenakan agar mushaf yang mereka tinggalkan dapat dipakai oleh jamaah lain, serta berharap mendapatkan tambahan pahala.
Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia, Ustaz Mahfud Said menuturkan mewakafkan mushaf atau Al-Qur'an ke masjid apalagi ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hukumnya adalah sunah serta memiliki keutamaan yang paling utama dibanding sunah lainnya.
“Karena wakaf Al-Qur'an akan terus mengalir, bahkan hingga pewakaf sudah meninggal,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim).
“Wakaf adalah termasuk amalan yang terus mengalir (hingga mati),” katanya.