Sebagai contoh, Bapak Andi mewakafkan uang senilai Rp100.000.000. Agar uang ini tidak tergerus nilai pokoknya dan terus bertumbuh nilainya sehingga bisa dimanfaatkan untuk program-program yang bermanfaat untuk mauquf alaih, maka uang tersebut diinvestasikan pada pasar uang syariah.
Dalam beberapa tahun, ternyata hasilnya memiliki keuntungan. Maka keuntungan tersebut boleh dipergunakan untuk kesejahteraan umat dan penerima manfaat seperti kaum dhuafa, fakir miskin, dsb agar mereka lebih berdaya.
Wakaf Melalui Uang
Wakaf melalui uang artinya kita memberikan wakaf dengan sejumlah uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda atau aset wakaf tertentu. Biasanya wakaf uang ini diberikan kepada nazir wakaf (pengelola wakaf) yang profesional dan legal, untuk dijadikan sebagai program sosial yang produktif untuk kepentingan ummat.
Misalnya saja seperti yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa. Sebagai salah satu lembaga yang mengelola wakaf, Dompet Dhuafa membuka campaign untuk pembangunan Khadijah Learning Center, yaitu gedung sekaligus program untuk pemberdayaan wanita. Lalu, sahabat ikut serta dalam pembangunan wakaf ini dengan memberikan sejumlah uang pada Dompet Dhuafa. Inilah yang dinamakan wakaf melalui uang. Uang hanyalah alat perantaranya, tapi objeknya adalah aset produktif yang akan dibangun.
Aset yang sudah dibangun atau dijalankan ini nantinya tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Ia milik ummat dan tidak ada hak nazir untuk menjualnya.
Dengan wakaf melalui uang, maka siapapun bisa untuk mulai berwakaf berapapun jumlah yang diberikan. Kesempatan untuk memiliki pahala mengalir abadi pun terbuka luas untuk kita semua.
Seperti yang disampaikan hadits berikut: “Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak saleh yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim).
Jika sahabat sudah memiliki kemampuan dan rezeki, jangan lupa untuk mencoba amalan wakaf. Dengan wakaf senilai segelas kopi saja, kita sudah bisa untuk berwakaf. Insya Allah manfaatnya terus mengalir selagi aset dan programnya terus berjalan hingga akhir dunia ini. Pahala kebaikan terus mengalir juga untuk kita sebagai pewakifnya, karena wakaf adalah amal jariyah yang tidak terputus kebaikannya. (Adv)