sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang, Apa Bedanya?

Syariah editor Shifa Nurhaliza
08/04/2022 11:46 WIB
Apa yang terbersit oleh sahabat saat mendengar kata wakaf? Banyak yang orang yang berpikir bahwa wakaf diberikan dalam bentuk tanah atau aset tertentu.
Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang, Apa Bedanya? (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)
Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang, Apa Bedanya? (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)

IDXChannel - Apa yang terbersit oleh sahabat saat mendengar kata wakaf? Banyak yang orang yang berpikir bahwa wakaf diberikan dalam bentuk tanah, bangunan, atau aset tertentu. Sebenarnya, uang pun bisa menjadi aset atau harta wakaf serta bisa juga menjadi alat untuk menunaikan wakaf.

Dalam amalan wakaf, ada yang disebut dengan istilah wakaf uang dan wakaf melalui uang. Dari berbagai pendapat ulama, keduanya diperbolehkan untuk diamalkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para ulama salaf dan khalaf, seperti ulama dari mahdzab Malikiyah, Muhammad Abdullah An-Anshari dan Ibnu Taimiyah.

Selain itu juga sudah diputuskan oleh Lembaga Fikih OKI Nomor 140 dan standar syariah internasional AAOIFI di Bahrain tentang wakaf. Di Indonesia sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, tentang wakaf pasal 28.

Di tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Ini yang perlu kita ketahui, bahwa wakaf uang dan wakaf melalui uang memiliki perbedaan. Untuk memahaminya lebih lanjut, mari kita bahas satu persatu.

Wakaf Uang

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk mata uang tertentu. Dalam hal ini, uang adalah sebagai objeknya atau sebagai harta wakafnya. Uang ini nantinya akan dikelola dan dikembangkan agar nilainya terus bertambah hingga menjadi harta wakaf yang produktif.

Uang yang diwakafkan, biasanya dikelola oleh badan wakaf atau nazir yang profesional dan terdaftar resmi di Indonesia. Jumlah dari nilai pokok tersebut harus dijaga dan wajib untuk diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan yang sesuai dengan ketentuan syariah juga aturan perundang-undangan di Indonesia.

Investasi uang ini misalnya lewat pasa uang syariah, bisnis sosial syariah, dsb. Hal ini dilakukan agar nilai pokoknya tetap terjaga dan manfaatnya bisa terus tumbuh dan berkembang. Dengan begitu, penerima manfaat (mauquf alaih) juga bisa mendapatkan manfaatnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement