sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Wakaf untuk Ibu? Simak Penjelasannya

Syariah editor Shifa Nurhaliza
08/04/2022 11:02 WIB
Sebagai seorang anak, khususnya bagi seorang muslim, berbakti dan berbuat baik kepada orang tua adalah suatu kewajiban.
Bolehkah Wakaf untuk Ibu? Simak Penjelasannya. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)
Bolehkah Wakaf untuk Ibu? Simak Penjelasannya. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)

IDXChannel - Sebagai seorang anak, khususnya bagi seorang muslim, berbakti dan berbuat baik kepada orang tua adalah suatu kewajiban. Apapun dan bagaimanapun kondisi orang tuanya, seorang anak tetap harus memperlakukan orang tuanya dengan baik. Hal  ini seperti yang disampaikan dalam Al-Quran.

“Dan kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah dan bertambah lemah , dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kalian kepadaku , dan kepada orang tuamu. Hanya kepada Ku lah kalian kembali.” ( QS. Luqman: 14 )

Hal serupa juga disampaikan oleh Rasulullah SAW saat ditanya mengenai bakti seorang anak. Beliau menjelaskan bahwa Ibu adalah yang utama dalam hidup ini hingga disebut sampai empat kali.

“Seseorang datang kepada Rasulullah Saw dan berkata, Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali? Nabi Saw menjawab, ‘Ibumu!’. Orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi? Nabi Saw menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi Saw menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi? Nabi Saw  menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’ (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagai wujud bakti dan rasa sayang kita terhadap ibu, seringkali kita ingin untuk memberikan hadiah atau bakti yang banyak untuk-nya. Namun, sebenarnya ada hadiah yang paling utama, dibanding dengan memberikannya barang, mengukir namanya di benda, atau mengajaknya ke suatu tempat. Hadiah tersebut adalah wakaf.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement