sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Wakaf untuk Ibu? Simak Penjelasannya

Syariah editor Shifa Nurhaliza
08/04/2022 11:02 WIB
Sebagai seorang anak, khususnya bagi seorang muslim, berbakti dan berbuat baik kepada orang tua adalah suatu kewajiban.
Bolehkah Wakaf untuk Ibu? Simak Penjelasannya. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)
Bolehkah Wakaf untuk Ibu? Simak Penjelasannya. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)

Hal ini juga diperjelas oleh Imam asy Syaukani. Ia pun berkata, “Hadits-hadits bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari anak itu bisa sampai kepada kedua orang tuanya setelah kematian keduanya meski tanpa adanya wasiat dari keduanya, pahalanya pun bisa sampai kepada keduanya.”

Artinya, sebagai seorang anak, kita diperbolehkan berwakaf atas nama orang tua, khususnya wakaf untuk Ibu sebagai bentuk bakti dan mengalirkan kebaikan bagi ibu yang sudah tiada. Hal ini juga berlaku jika ibu atau orang tua masih ada di dunia.

Apakah Setiap Anak Bisa Berwakaf untuk Ibu?

Berwakaf sebetulnya bukan ibadah yang rumit. Besaran wakaf bisa berapapun dan dalam bentuk yang sangat bermacam-macam. Saat ini, berwakaf tidak harus selalu dalam bentuk aset langsung, namun kita juga bisa menggunakan uang yang nantinya akan dijadikan aset tertentu oleh pengelola wakaf. Bahkan dimulai dari Rp10.000 pun kita sudah bisa melaksanakan ibadah wakaf.

Sahabat bisa berwakaf untuk Ibu dengan mudah melalui Dompet Dhuafa. Ada banyak sekali aset wakaf yang sudah dikelola dan bertumbuh menjadi aset yang produktif. Dengan begitu aset wakaf tidak hanya diam dan usang begitu saja, namun juga menjadi manfaat yang luas. Seketika manfaat tersebut diterima oleh banyak orang, maka saat itu pula kebaikan yang didapatkan akan terus mengalir kepada ibu kita. (Adv)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement