sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Wakaf untuk Ibu? Simak Penjelasannya

Syariah editor Shifa Nurhaliza
08/04/2022 11:02 WIB
Sebagai seorang anak, khususnya bagi seorang muslim, berbakti dan berbuat baik kepada orang tua adalah suatu kewajiban.
Bolehkah Wakaf untuk Ibu? Simak Penjelasannya. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)
Bolehkah Wakaf untuk Ibu? Simak Penjelasannya. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)

Wakaf untuk Ibu, Hadiah yang Kekal Abadi

Wakaf berbeda dengan zakat dan sedekah. Wakaf biasanya diberikan dalam bentuk uang atau suatu aset yang dijaga dan dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat. Contohnya misalnya wakaf uang, wakaf kebun, wakaf gedung, wakaf tanah, dsb.

Banyak orang-orang Islam, bahkan para sahabat Rasulullah SAW pun sangat tergiur dengan pahala wakaf, karena kebaikan dari wakaf akan terus mengalir sepanjang masa. Dalam Islam, wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah.

“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Untuk menjadi anak yang berbakti dan menyelamatkan orang tua kelak di akhirat, kita bisa menjadi seorang anak yang shalih dan memberikan wakaf yang mengalir abadi untuk Ibu. Hal ini diperbolehkan oleh para ulama karena salah satunya merujuk pada hadits berikut ini.

Sa’ad bin Ubadah adalah salah satu sahabat Rasulullah SAW. Saat ibunya meninggal dunia dan ia tidak berada di tempat, lalu ia datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya”. Sa’ad berkata: “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya.” (HR Bukhari)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement