IDXChannel - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki menyebut bahwa potensi zakat di Indonesia tembus sekira Rp327 triliun. Sayangnya, saat ini baru terserap Rp40 triliun.
"Zakat ini kan potensinya sangat besar, ada di sekitar Rp327 triliun yang bisa kita kembangkan per tahun. Hari ini baru terserap Rp40 triliunan," kata Saiful kepada wartawan usai acara Festival Ramadan di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Oleh karena itu, dia bilang, guna merealisasikan target serapan zakat, perlu komunikasi intensif antar pihak terkait sehingga kolaborasi akan terwujud dan melahirkan tata kelola zakat yang semakin baik.
"Tentu ke depan akan terus dorong bagaimana pihak regulator, pihak pelaksana terus terjadi komunikasi yang intensif sehingga kolaborasi ini akan melahirkan tata kelola zakat yang semakin baik lagi dan dengan baik terpercaya insyaallah potensi zakat tergali lebih tinggi lagi," jelasnya.
Saiful menjelaskan, Kemenag terus berupaya meningkatkan sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amal Zakat (LAZ) dan stakeholders lainnya untuk meningkatkan akselerasi tata kelola zakat yang lebih cepat, merata dan akuntabel untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Kementerian Agama siap menerbitkan dan membangun berbagai infrastruktur tata kelola zakat. Akselerasi transformasi tata kelola zakat akan sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara regulator dan pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Saiful menambahkan, Kemenag telah menggagas berbagai strategi, salah satunya adalah merancang tata kelola zakat yang lebih terorganisir dan terstruktur guna mendistribusikan serta memeratakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
“Tata kelola zakat tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Ini bukan hanya tanggung jawab satu entitas, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa zakat benar-benar memberikan dampak yang signifikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saiful menekankan sebagai bagian dari Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 18 Tahun 2020, bertujuan untuk menciptakan Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, modern, cerdas, dan unggul.
Salah satu strategi utama dalam mencapai tujuan tersebut adalah meningkatkan pemanfaatan ekonomi keagamaan, dengan fokus pada peningkatan kualitas penerimaan dana zakat dan wakaf.
(FAY)