“Kementerian Agama siap menerbitkan dan membangun berbagai infrastruktur tata kelola zakat. Akselerasi transformasi tata kelola zakat akan sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara regulator dan pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Saiful menambahkan, Kemenag telah menggagas berbagai strategi, salah satunya adalah merancang tata kelola zakat yang lebih terorganisir dan terstruktur guna mendistribusikan serta memeratakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
“Tata kelola zakat tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Ini bukan hanya tanggung jawab satu entitas, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa zakat benar-benar memberikan dampak yang signifikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saiful menekankan sebagai bagian dari Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 18 Tahun 2020, bertujuan untuk menciptakan Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, modern, cerdas, dan unggul.
Salah satu strategi utama dalam mencapai tujuan tersebut adalah meningkatkan pemanfaatan ekonomi keagamaan, dengan fokus pada peningkatan kualitas penerimaan dana zakat dan wakaf.
(FAY)