sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenag: Potensi Zakat di RI Capai Rp327 Triliun, Baru Terserap Rp40 Triliun

Syariah editor Muhammad Refi Sandi/MPI
23/03/2024 00:35 WIB
Wamenag, Saiful Rahmat Dasuki menyebut bahwa potensi zakat di Indonesia tembus sekira Rp327 triliun. Sayangnya, saat ini baru terserap Rp40 triliun. 
Wamenag: Potensi Zakat di RI Capai Rp327 Triliun, Baru Terserap Rp40 Triliun (Foto MNC Media)
Wamenag: Potensi Zakat di RI Capai Rp327 Triliun, Baru Terserap Rp40 Triliun (Foto MNC Media)

Kementerian Agama siap menerbitkan dan membangun berbagai infrastruktur tata kelola zakat. Akselerasi transformasi tata kelola zakat akan sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara regulator dan pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Saiful menambahkan, Kemenag telah menggagas berbagai strategi, salah satunya adalah merancang tata kelola zakat yang lebih terorganisir dan terstruktur guna mendistribusikan serta memeratakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat 
Indonesia.

“Tata kelola zakat tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Ini bukan hanya tanggung jawab satu entitas, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa zakat benar-benar memberikan dampak yang signifikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saiful menekankan sebagai bagian dari Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 18 Tahun 2020, bertujuan untuk menciptakan Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, modern, cerdas, dan unggul. 

Salah satu strategi utama dalam mencapai tujuan tersebut adalah meningkatkan pemanfaatan ekonomi keagamaan, dengan fokus pada peningkatan kualitas penerimaan dana zakat dan wakaf.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement