Tingkat literasi wakaf yang masih rendah memerlukan upaya sosialisasi publik yang terstruktur. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah memasukkan konten tentang wakaf yang lebih aplikatif dalam kurikulum sekolah guna meningkatkan pemahaman tentang wakaf sejak dini.
"Selain itu, perlu pula sosialisasi wakaf melalui ceramah-ceramah keagamaan dan khutbah jumat," jelasnya.
Tantangan lainnya adalah harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah berharap Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di seluruh wilayah baik dalam maupun luar negeri, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dapat mendukung upaya sosialisasi tentang perwakafan ini serta berkontribusi dalam penyusunan materi sosialisasi tentang wakaf dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Sebab, pelaksanaan pengelolaan wakaf ini masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang telah berjalan lebih dari 15 tahun. Sesuai dengan perkembangan ekonomi, layanan jasa keuangan, teknologi berbasis digital saat ini, dan keragaman bentuk harta wakaf dirasakan perlu melakukan penyesuaian terhadap UU ini agar dapat mengakomodasikan tuntutan berbagai perkembangan tersebut, termasuk dalam hal kelembagaannya.
Untuk itu, pemerintah berharap upaya harmonisasi kelembagaan dan revisi peraturan perundang-undangan wakaf dapat dilaksanakan melalui koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, KNEKS, dan BWI. Hal ini dalam rangka mengakselerasi proses revisi UU Wakaf tersebut.