Langkah ini, kata Wapres, patut menjadi titik awal komitmen masyarakat untuk lebih mengembangkan sektor keuangan sosial syariah di Kalimantan Utara secara keseluruhan. “Wilayah Sebatik ini juga menjadi salah satu lokasi pemberdayaan usaha syariah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang dilakukan di Pondok Pesantren,” jelas dia.
Tidak lupa, Wapres pada kesempatan itu mendorong agar momentum pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Utara hendaknya menjadi pemacu semangat, untuk terus menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat yang dilandasi prinsip kebaikan syariah.
“Sebagai sebuah konsep yang universal, ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, serta dapat dijalankan beriringan dengan ekonomi konvensional,” pungkasnya.
(YNA)