Ia menambahkan, menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bahkan menurutnya ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat tersebut.
“Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunnah muakkadah untuk menyembelih qurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih qurban,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panitia Qurban MUI Pusat, KH Rofiqul Umam Ahmad, menyampaikan terima kasih atas penyerahan hewan qurban dari Ma’ruf Amin untuk disalurkan kepada masyarakat melalui MUI.
“Insya Allah kami akan menunaikan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” paparnya.
(NDA)