- Memberikan saran dan nasihat kepada direksi dan dewan komisaris, atau pihak lain yang setara mengenai prinsip syariah di pasar modal.
- Mengawasi penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
- Melakukan penelaahan secara berkala mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal.
- Memberikan peringatan tertulis dan meminta direksi untuk melakukan kegiatan syariah di pasar modal guna melakukan upaya perbaikan dengan jangka waktu paling lama dua hari kerja jika ditemukan adanya penyimpangan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen serta data-data perusahaan.
- Meminta data dan informasi kepada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal untuk keperluan pengawasan.
- Mendampingi atau mewakili dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
- Memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap prinsip syariah di pasar modal atau jasa syariah di pasar modal
- Syarat Ahli Syariah Pasar Modal
Jika Anda tertarik untuk memiliki profesi sebagai ASPM, maka ada beberapa syarat penting yang perlu Anda perhatikan, sepeti:
- Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
- Dalam lima tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.