sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yuk Mengenal Ahli Syariah Pasar Modal, Apa Saja Tugas dan Syaratnya?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
28/03/2022 17:05 WIB
Jika Anda ingin terjun ke dunia pasar modal syariah, maka Anda juga perlu mengenal Ahli Syariah Pasar Modal
Yuk Mengenal Ahli Syariah Pasar Modal, Apa Saja Tugas dan Syaratnya? (Foto: MNC Media)
Yuk Mengenal Ahli Syariah Pasar Modal, Apa Saja Tugas dan Syaratnya? (Foto: MNC Media)
  • Memberikan saran dan nasihat kepada direksi dan dewan komisaris, atau pihak lain yang setara mengenai prinsip syariah di pasar modal.
  • Mengawasi penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
  • Melakukan penelaahan secara berkala mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal.
  • Memberikan peringatan tertulis dan meminta direksi untuk melakukan kegiatan syariah di pasar modal guna melakukan upaya perbaikan dengan jangka waktu paling lama dua hari kerja jika ditemukan adanya penyimpangan. 
  • Menjaga kerahasiaan dokumen serta data-data perusahaan.
  • Meminta data dan informasi kepada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal untuk keperluan pengawasan.
  • Mendampingi atau mewakili dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
  • Memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap prinsip syariah di pasar modal atau jasa syariah di pasar modal
  1. Syarat Ahli Syariah Pasar Modal

Jika Anda tertarik untuk memiliki profesi sebagai ASPM, maka ada beberapa syarat penting yang perlu Anda perhatikan, sepeti:

  • Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  • Dalam lima tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan. 
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement