Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi.
Dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat idul fitri, sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah." (HR. Abu Dawud dan TIrmidzi).
Dari hadits tersebut, jelas bahwa Rasulullah menganjurkan agar zakat mal dibayarkan sehabis mencapai nisab dengan kepemilikan minimal satu tahun hijriah.
Adapun waktunya sendiri tidak ditentukan dengan pasti. Seseorang dapat menunaikan zakat mal kapan saja dengan catatan ia telah memenuhi persyaratan serta tata cara menunaikan zakat yang benar.
Sementara itu, menurut para ulama, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat mal adalah saat bulan Ramadan. Selain Ramadan, Anda juga bisa mengeluarkan zakat mal ketika terdapat keperluan mendesak yang dibutuhkan oleh saudara sesama Muslim.